“Sesuai Permen PUPR no 10 tahun 2010, setelah PSU diserahkan, maka pengelolaan juga harus diserahkan dan dilaksanakan sesuai keinginan mayoritas warga,” ujarnya.
Warga yang ikut rakor juga mengatakan bahwa dirinya dan ratusan lainnya membeli tanah kavling dari pengembang, bukan rumah siap huni. Masing-masing warga membangun sendiri rumahnya.
“PT. Dharma Bhakti Adijaya tidak memiliki dasar mengelola lingkungan di Perumahan Darmo Hill, karena bukan pelaku pembangunan seperti yang dimaksud pasal 1 Permen PUPR No.10 tahun 2010 ayat 20,” ujar warga.
Berita Lainnya
Menurut warga ada hal menarik di dalam rakor tersebut, dimana Prasetyo selaku direktur PT. Dharma Bhakti Adijaya menyampaikan bahwa sebenarnya mereka tidak keberatan bahwa warga ingin mengelola IPL nya sendiri, asal diajak bicara baik-baik.
Namun ketika ucapan itu di apresiasi oleh salah satu wakil warga RT.04, nampak pengacara PT. Dharma Bhakti Adijaya, Deddy, menganulir pernyataan direkturnya tersebut, sehingga rapat yang tadinya adem langsung memanas.
Padahal ucapan tersebut sempat juga di apresiasi oleh Fitri, pejabat BPKAD Surabaya. Fitri menyampaikan bilamana pengelolaan di berikan ke warga, agar PT. Dharma Bhakti Adijaya bisa legowo dan menerimanya. Namun ucapan tersebut segera dibantah lagi oleh developer.
BACA JUGA : DPP PDI Perjuangan Rekomendasi Eri Cahyadi dan Armuji Calon Walikota Surabaya
Karena terkesan PT. Dharma Bhakti Adijaya tidak bisa dipegang ucapannya, dan tidak ada titik temu dengan warga, sehingga rapat mengalami deadlock, dan kewenangan dikembalikan ke Pemkot Surabaya sebagai penguasa aset daerah untuk mengambil keputusan terkait pengelolaan tersebut.
Dari pihak Pemkot Surabaya maupun Kejaksaan Negeri Surabaya menyampaikan akan melaporkan hasil rapat pada pimpinan masing-masing.
Perwakilan warga berharap bahwa Pemkot bisa mengambil keputusan yang membela warganya, mengingat RT.04 adalah kepanjangan tangan dari pemerintah Kota. Sudah seyogyanya Cak Eri Cahyadi Walikota Surabaya membantu warganya agar hidupnya sejahtera.
Dalam rakor, warga juga membacakan Komunike bersama warga RT.04, RW.05, Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.
Komunike dan pernyataan sikap warga dibuat sebagai keputusan final terhadap polemik yang menyangkut pengelolaan lingkungan.