Berikut Komunike yang dibacakan oleh warga pada saat rapat koordinasi di kantor Kejari Surabaya.
Ijinkan kami mengutip Preambule UUD’45 yang berbunyi bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Untuk selanjutnya UUD’45 juga sudah menegaskan bahwa sebagai warga negara Indonesia, maka hak-hak yang dilindungi antara lain adalah:
Berita Lainnya
- Hak untuk mempunyai, hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak untuk beragama, hak untuk tidak diperbudak.
Hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, hal ini sesuai dengan Pasal 28 I ayat 1.
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama didepan hukum (Pasal 28 D ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28 C ayat (2)
- Hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28 H ayat 1)
Dalam polemik antara warga dan PT,. Dharma Bhakti Adijaya yang telah berlangsung selama lebih dari 20 tahun, kami warga RT.04/RW.05 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis telah bersepakat untuk tidak akan menerima PT. DBA atau pihak manapun yang ditunjuk oleh Pemkot untuk mengelola lingkungan kami.
Kami warga RT.04/RW.05 telah bersepakat seia sekata untuk mengelola lingkungan kami secara madiri melalui organisasi RT.04 yang merupakan bagian dari organisasi Pemerintahan Kota Surabaya yang sah.
Pada kesempatan ini juga warga RT.04 berharap agar negara yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah Kota Surabaya “HADIR” untuk warganya dan bisa mengambil keputusan yang tegas untuk membela kepentingan warganya.
Dan tidak membela yang lain, terutama PT. DBA yang telah lebih dari 20 tahun mengelola lingkungan secara tidak amanah, tidak bisa mempertanggung jawabkan secara keuangan.
Dan bahkan sudah terbukti memiliki itikad tidak baik dengan “dugaan” akan melakukan penjualan aset milik daerah berupa fasum yang telah diserahkan pada Pemkot pada tahun 2000 yang silam,