Janji-janji PT. DBA mengenai pembangunan fasum/fasos berupa club house dan lapangan olah raga kami mohon pada pemkot dan semua pihak terkait untuk di mintakan pertanggungjawaban pada PT. DBA sebagai wujud keberpihakan negara pada warganya
Selebihnya kami warga RT.04 menyerahkan pada Pemkot agar hak-hak warga untuk mendapatkan hak-haknya sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku bisa diperjuangkan secara maksimal sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
Demikian pernyataan dan kesepakatan yang dibuat oleh seluruh warga RT.04 Kelurahan Dukuh Pakis yang telah menandatangani mandat kepada pengurus RT.04 Kelurahan Dukuh Pakis.
Berita Lainnya
Sementara itu, usai rapat, Candra anggota intelijen Kejari Surabaya dikonfirmasi media via telepon aplikasi WhatsApp (WA) namun jaringan telepon kurang bagus, akhirnya ia menjawab melalui pesan WA.
“Mas pertanyaan di wa yaa. Nanti kami jawab. Saya lanjut rapat yg lain,” jawabnya.
Ada tiga konfirmasi yang dilayangkan media yakni hasil dari rapat, langkah Kejari Surabaya usai rapat, dan siapa inisiasi rapat, mengingat masalah ini domain dari Pemkot Surabaya.
BACA JUGA : Walikota Eri Cahyadi Segera Gelar Rapat Evaluasi ASN Setiap Pekan
Pada sore hari, Candra memberi jawaban konfirmasi media via pesan WA. Dalam jawabannya menyatakan bahwa hasil rapat belum ada titik temu. Masih akan dikaji lagi oleh Pemkot.
Untuk langkah usai rapat, Kejari Surabaya akan berkordinasi dengan Pemkot Surabaya terkait solusi masalah tersebut
Terkait siapa inisiasi rapat, sehingga Kejari Surabaya ikut rapat dan bertempat di kantor Kejari Surabaya, Candra menjawab bahwa Kejari diundang selaku narasumber.
“Narasumber untuk memberikan saran masukan, dan kebetulan rapat kali ini bertempat di Kejari Surabaya,’ jawabnya.
Terkait kelanjutan persoalan apakah ditangani Pemkot Surabaya dan apakah Kejaksaan juga ikut tangani, Candra menjawab bahwa Kejaksaan sebagai narasumber, “Lead nya tetap di pemkot,” jawabnya. @redho fitriyadi