Warga Gresik Resah dan Cemas Akibat Aktifitas Pengolahan Minyak Jenis CPO Diduga Bodong Alias Tidak Mengantongi Ijin
Warga Gresik Resah dan Cemas Akibat Aktifitas Pengolahan Minyak Jenis CPO Diduga Bodong Alias Tidak Mengantongi Ijin

Warga Gresik Resah dan Cemas Akibat Aktifitas Pengolahan Minyak Jenis CPO Diduga Bodong Alias Tidak Mengantongi Ijin

1
1 minute, 27 seconds Read

Radar Nusantara, Gresik, – 1 Agustus 2024 / Di pinggir jalan wilayah Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Saat melintas ditemukan gudang pengolahan minyak jenis CPO yang diduga tidak memiliki izin resmi. Menurut informasi yang diperoleh dari Mas Alam, bahan dasar minyak goreng sawit ini diolah menjadi makanan untuk ayam petelur, bebek, dan unggas lainnya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai perizinan, Alam selaku (pemilik/orang kepercayaan) menyebutkan bahwa pihaknya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), akta notaris, izin dari Kementerian Hukum dan HAM, rekomendasi dari OSSLH, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun ketika diminta untuk menunjukkan bukti perizinan tersebut, Alam hanya menjawab ada tapi tidak bisa menunjukkan sampai berita ini di tayangkan.

BACA JUGA : Gantikan AKBP Adhitya Panji Anom, AKBP Arief Kurniawan Jabat Kapolres Gresik

Secara umum, pengertian dan ketentuan ijin pengolahan limbah B3 telah diatur atau di tetapkan di dalam Undang-Undang Nomer 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan Peraturan Pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang Pengolahan Limbah B3 (PP Limbah B3).

Beberapa warga sekitar lokasi saat di mintai keterangan oleh beberapa media investigasi menyampaikan sangat terganggu dan mengeluhkan bau menyengat dari asap pembakaran dan pengolahan limbah tersebut, Selain itu bau busuk dari penimbunan minyak CPO di tempat tersebut juga menjadi masalah. Yang lebih membahayakan, aktivitas pengolahan ini menyebabkan gangguan pernafasan dan menganggu aktifitas pengendara yang melewati depan gudang karena banyak minyak2 yang tumpah ke jalan dari minyak CPO dari aktivitas pengolahan tersebut, di mana kendaraan yang melintas harus menghindar ke bahu jalan.

BACA JUGA : Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom Beri Pesan ke Masyarakat untuk Bijak Bermedsos

Masyarakat sekitar berharap Aparat Penegak Hukum (APH) ataupun DLH setempat segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pengolahan minyak CPO yang diduga tidak mengantongi ijin ijin ini, demi menjaga kenyamanan dan keselamatan warga serta pengguna jalan.( Redho )

Radar Terpopuler

Kodim 0621/Kab Bogor Bekerjasama dengan PMI Kab Bogor Gelar Kegiatan Donor Darah
Kodim 0621/Kab Bogor Bekerjasama dengan PMI...
Radar Nusantara, Bogor - Kodim 0621/Kabupaten Bogor menggelar...
Read more
Mendagri Apresiasi Layanan PBG Kabupaten Badung, Dukung Program 3 Juta Rumah untuk Rakyat Kecil
Mendagri Apresiasi Layanan PBG Kabupaten Badung,...
Radar Nusantara, Badung – Menteri Dalam Negeri (Mendagri)...
Read more
Menjarah Laut Indonesia Menjarah Lautan Tanah Air Indonesia
Menjarah Laut Indonesia Menjarah Lautan Tanah...
Oleh: Prihandoyo Kuswanto. Ketua Pusat Studi Kajian Rumah...
Read more
Presiden Prabowo Apresiasi Kabinet dalam Menjalankan Mandat Rakyat
Presiden Prabowo Apresiasi Kabinet dalam Menjalankan...
Radar Nusantara, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan...
Read more
Pastikan Layanan PBG Berlangsung Cepat dan Berkualitas, Mendagri bersama Menteri PKP Tinjau MPP Badung
Pastikan Layanan PBG Berlangsung Cepat dan...
Radar Nusantara, Badung - Menteri Dalam Negeri (Mendagri)...
Read more
Rutan Rengat Lakukan Penandatangan Fakta Integritas dan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
Rutan Rengat Lakukan Penandatangan Fakta Integritas...
Radar Nusantara, Inhu - Kamis 23 Januari 2025,...
Read more
Jersey Baru TIMNAS Indonesia
Jersey Baru TIMNAS Indonesia
Jawa Barat, Bandung - Timnas Indonesia bersama Apparel...
Read more
PMPP TNI Gelat Donor Darah Menyambut HUT PMPP TNI Ke-18
PMPP TNI Gelat Donor Darah Menyambut...
Radar Nusantara, Sentul - Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian...
Read more
Radar Nusantara

Radar Nusantara

NO ID : 022-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2025 Media : Radar Nusantara Web : https://www.radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *