Wartawan FPII Se-Indonesia Kawal Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur, Hanya Satu Kata Penjarakan ..!!
Wartawan FPII Se-Indonesia Kawal Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur, Hanya Satu Kata Penjarakan ..!!

Wartawan FPII Se-Indonesia Kawal Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur, Hanya Satu Kata Penjarakan ..!!

8 minutes, 3 seconds Read

Radar Nusantara, Jakarta – Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Lombok Barat No.B/54/VI/RES.1.6./2024 /Reskrim bahwa proses penyelidikan terhadap perkara dugaan kekerasan terhadap RTP (14) Siswa Kelas VII SMP Islam Nurul Madinah Putra dari Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati yang terjadi pada Jumat 10 Mei 2024 sekitar pukul 18.30 WITA di Warung yang berjarak sekitar 300 Meter dari Pondok Pesantren Nurul Madinah Jl. Pramuka No 25B Pelulan-Kuripan Utara, Kuripan Utara, Kec. Kuripan, Kab. Lombok Barat Prov. Nusa Tenggara Barat.

“Kami memberitahukan bahwa proses penyelidikan terhadap perkara Laporan Polisi Nomor:LP/B/63/V/2024/SPKT /POLRES LOBAR /POLDA NUSA TENGGARA BARAT, Tanggal 10 Mei 2024 dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram.” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Abisatya Darma Wiryatmaja, S.Tr.K.S.I.K., saat di konfirmasi awak media.

“Penganiayaan anak di bawah umur merupakan tindak pidana yang serius. Hukum negara Indonesia mengatur perlindungan anak dan memberikan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda, tergantung pada tingkat kekerasan yang dilakukan.” kata Dewan Pakar Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Lilik Adi Gunawan, S.Ag saat diwawancara awak media pada Kamis, (15/8/2024) .

“Walaupun Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi sudah dimutasi menjadi Kapolres Sumbawa, Kami berharap Kapolres Lombok Barat yang baru AKBP. I Komang Sarjana tetap memproses kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sehingga ada efek jera.” tegas Lilik Adi Gunawan.

Lilik Adi Goenawan memaparkan kami mohon dengan hormat kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram dapat memberikan tuntutan yang seberat-beratnya kepada terduga pelaku kekerasan terhadap anak dan segera menahan tersangka hingga Hakim PN Mataram memberikan hukuman seadil-adilnya karena kita semua mempunyai anak tentu tak rela dan ridho dengan alasan apapun jika menganiaya anak dibawah umur.

“Pelaku terduga penganiaya anak dibawah umur adalah R (25) Mahasiswa Udayana semester ahir hingga anak kami mengalami luka lebam dibagian wajah sebelah kiri dan kanan hingga mengalami trauma berat.” jelas Lilik.

BACA JUGA : Adanya Kejanggalan Pra Rekonstruksi Yang Digelar Polsek Medan Area Terkait Kasus Penganiayaan David Chandra dan Lina

Hukum acara pidana adalah serangkaian aturan dan prosedur yang mengatur tata cara penegakan hukum terkait tindak pidana.

Ini melibatkan proses hukum yang terjadi mulai dari penyelidikan, penangkapan, penyidikan, persidangan, hingga eksekusi hukuman.

Hukum acara pidana bertujuan untuk memastikan keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan kepastian hukum dalam penanganan kasus pidana.

Penyelidikan.

Proses hukum acara pidana pertama adalah penyelidikan.

Penyelidikan dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti kepolisian, untuk mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana. Selama penyelidikan, petugas penyelidik akan memeriksa tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, dan mengumpulkan barang bukti yang relevan.

Penangkapan

Proses hukum acara pidana kedua adalah penangkapan. Jika berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan cukup bukti yang menunjukkan kemungkinan terjadinya tindak pidana dan adanya kebutuhan penahanan, tersangka dapat ditangkap. Penangkapan dilakukan untuk menjaga ketertiban, mencegah pelarian, atau melindungi tersangka dari bahaya.

Lanjut Baca Ke Halaman 2

Radar Terpopuler

Korban Dampak Pagar dan Pengurugan Laut, Heru Minta Prabowo Segera Selesaikan
Korban Dampak Pagar dan Pengurugan Laut,...
Radar Nusantara, Tangerang - Haji Heru Seorang Warga...
Read more
Plt. SDA Jakarta Ika Agustin Ningrum, Dinilai lambat dan Gagal menanggulangi banjir Jakarta
Plt. SDA Jakarta Ika Agustin Ningrum,...
Radar Nusantara, Jakarta Barat - Jakarta kembali dilanda...
Read more
Bang Edo : Semoga JJUB, Menjadi Wadah Pemersatu Kawan-kawan Media Online dan Media Cetak di Wilayah Jakarta Utara
Bang Edo : Semoga JJUB, Menjadi...
Radar Nusantara, Bogor - Jurnalis Jakarta Utara Bersatu...
Read more
Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Ketua DPW PWDPI SUMUT Apresiasi Kinerja Polisi
Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama...
Radar Nusantara, Sumatra Utara - Ketua Dewan Pimpinan...
Read more
Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Putri Purwanto Apresiasi Kinerja Polisi
Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama...
Radar Nusantara, Sumatra Utara - Seorang warga Medan,...
Read more
Kanwil Ditjenpas Jatim Dorong Kualitas-Transparansi Pelayanan Bama & Proyek Konstruksi Lapas
Kanwil Ditjenpas Jatim Dorong Kualitas-Transparansi Pelayanan...
Radar Nusantara, Surabaya – Dalam upaya meningkatkan kualitas...
Read more
Polisi Lakukan Olah TKP Terkait Penemuan Mayat Dikamar Hotel
Polisi Lakukan Olah TKP Terkait Penemuan...
Radar Nusantara, Waru - Penjaga penginapan di Jalan...
Read more
Polisi Pasang Banner Himbauan Rawan Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya Trosobo
Polisi Pasang Banner Himbauan Rawan Kecelakaan...
Radar Nusantara, Sidoarjo - Sebagai pengingat pengendara...
Read more
Redaksi

Redaksi

NO ID : 033-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028Media : Radar NusantaraWeb : https://radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *