Penahanan
Proses hukum acara pidana ketiga adalah penahanan. Jika tersangka ditangkap, ia dapat ditahan sementara untuk proses selanjutnya. Penahanan ini dilakukan berdasarkan keputusan hakim atau kebijakan hukum yang berlaku.
Penyidikan
Berita Lainnya
Proses hukum acara pidana keempat adalah penyidikan. Setelah penangkapan, proses penyidikan dimulai. Penyidikan dilakukan oleh penyidik atau aparat penegak hukum yang ditugaskan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih mendalam tentang tindak pidana yang diduga terjadi. Selama penyidikan, tersangka, saksi, dan bukti-bukti akan diperiksa lebih lanjut untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan.
Penuntutan
Proses hukum acara pidana kelima adalah penuntutan. Setelah penyidikan selesai, jaksa penuntut umum akan menentukan apakah ada cukup bukti untuk mengajukan dakwaan terhadap tersangka. Jaksa penuntut umum akan mempertimbangkan kekuatan bukti dan kesesuaian hukum dalam memutuskan apakah akan menuntut atau menghentikan perkara.
Persidangan
Proses hukum acara pidana keenam adalah persidangan.
Jika jaksa penuntut umum memutuskan untuk menuntut, persidangan akan dilakukan di pengadilan. Persidangan melibatkan para pihak yang terlibat, seperti jaksa penuntut umum, pengacara pembela, terdakwa, saksi, dan hakim.
Selama persidangan, bukti-bukti dan argumen akan disajikan, dan hakim akan memutuskan apakah terdakwa bersalah atau tidak bersalah.
Moneat Lex, Plusquam Feriat.
Suatu adagium yang artinya, Undang-Undang harus memberikan Peringatan terlebih dahulu sebelum merealisasikan ancaman yang terkandung didalamnya Adagium tersebut cocok bilamana dikaitkan dengan penerapan pasal 109 Ayat (1) tentang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang
telah dinyatakan Inskonstitusional Bersyarat Melalui Putusan Mahkamah Nomor 130/PUU-XIII/2015.
BACA JUGA : Miris, Hampir Mati Dikeroyok, Wartawan Sumenep Malah Dijadikan Tersangka Penganiayaan
Secara global sistem acara pidana itu terdiri dari 2 (dua) tahap, tahap pemeriksaan pendahuluan dan tahap pemeriksaan sidang.
Pemeriksaan pendahuluan terdiri dari tahap penyidikan dan penuntutan. Antara tahap pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan sidang ada tahap yang berbentuk pre trial justice (hakim persidangan).
Di Belanda disebut rechter commisaris, diperancis namanya jus d’instructions.
Kejaksaan Republik Indonesia merupakan lembaga yang diberi mandat oleh Undang-undang untuk melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan dan kewenangan lainnya.
Secara etimologi Penuntut Umum berasa dari kata prosecution yang berasal dari bahasa latin prosecutus yang terdiri dari kata pro (sebelum) dan sequi (mengikuti).
Oleh karenanya penjelasan tersebut, secara etimologis penuntut umum dimaknai sebagai Dominus Litis (procuruer die de procesvoering vastselat) yaitu pengendali proses perkara dari tahap awal penyidikan sampai dengan pelaksanaan proses eksekusi putusan.