Pada tahap pemeriksaan pendahuluan, dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Lembaga Kepolisian.
Tujuan penyelidikan bertujuan untuk menemukan peristiwa pidananya sedangkan tujuan dari penyidikan adalah untuk menunjuk siapa yang telah melakukan kejahatan dan memberikan pembuktian – pembuktian mengenai masalah yang telah dilakukannya Untuk mencapai maksud tersebut maka penyidik akan menghimpun keterangan dan fakta atau peristiwa- peristiwa tertentu.
Sebagai lembaga penegak hukum, Kepolisian Republik Indonesia diberikan wewenang untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan guna membuat terang suatu peristiwa pidana dan mencari siapa tersangkanya.
Berita Lainnya
Dalam pelaksanaan kewenangan Polri
mendasari pada KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Hal ini juga didasari bahwa Indoensia merupakan negara Hukum oleh karenanya, segala perbuatan aparat maupun pejabat harus didasari pada kewenangan yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
Rangkaian proses pemeriksaan pendahuluan (Penyelidikan, Penyidikan dan penuntutan) merupakan proses pengawasan horizontal antara Penuntut Umum dengan Penyidik.
BACA JUGA : Akhirnya Kasus Penganiayaan David Chandra Di Buka Kembali Penyelidikannya, Terima Kasih Kapoldasu
Dalam pasal 109 Ayat (1) KUHAP menyebutkan : dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum.
Dalam praktiknya, pemberitahuan tersebut dalam bentuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau yang biasa disebut dengan SPDP.
Mekanisme ini merupakan aktualisasi prinsip Dominus Litis serta upaya koordinasi antara Penuntut Umum dengan Penyidik.
Selain itu, juga sebagai sarana kontrol terhadap suatu perkara untuk menjamin nilai-nilai Due Process of Law dan mencegah terjadinya suatu pelanggaran/kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka.
Mulanya, SPDP hanya diberikan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum sebagaimana yang diatur dalam pasal 109 Ayat (1) KUHAP.