Wartawan FPII Se-Indonesia Kawal Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur, Hanya Satu Kata Penjarakan ..!!
Wartawan FPII Se-Indonesia Kawal Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur, Hanya Satu Kata Penjarakan ..!!

Wartawan FPII Se-Indonesia Kawal Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur, Hanya Satu Kata Penjarakan ..!!

8 minutes, 3 seconds Read

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang menyatakan Pasal 109 Ayat (1) KUHAP pada frasa “penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum” inskonstitusional bersyarat tidak dimaknai penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.

Sebagai konsekuensinya, SPDP yang semula hanya diperuntukan kepada Penuntut Umum menjadi wajib diberikan juga kepada para pihak yaitu terlapor dan korban/pelapor.

Putusan MK tersebut dianggap suatu terobosan untuk memperkuat posisi Penuntut Umum sebagai pengendali suatu perkara pidana serta memberikan ruang kepada terlapor untuk mempersiapkan pembelaan serta sebagai informasi bagi pelapor/korban bahwa kasusnya telah naik ketahap selanjutnya.

Pelaksanaan SPDP pasca putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dirasa masih belum optimal, terdapat masalah-masalah yang sering dijumpai seperti tidak diserahkannya SPDP maupun SPDP yang diserahkan secara terlambat kepada para pihak.

Oleh karena pentingnya SPDP serta akibat hukum bilamana SPDP tidak diberikan kepada para pihak sebagaimana yang diatur dalam pasal 109 Ayat (1) KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 130/PUU-XIII/2015.

SPDP sebagai Mekanisme Kontrol Suatu Perkara Pidana.

Lebih jauh terkait SPDP sebagaimmana yang diatur dalam pasal 109 Ayat (1) KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUUXIII/2015. Terlebih dahulu dijelaskan terkait Kedudukan Penuntut Umum dalam proses
Penyidikan.

BACA JUGA : Polres Sumenep Kurang Serius Tangani Kasus Pencabulan, Sementara Kasus Penganiayaan Diatensi

Dalam pasal 110 Ayat (1) KUHAP menyebutkan “dalam hal penyidik telahvselesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada Penuntut Umum, lebih lanjut dalam Ayat (1) dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, Penuntut Umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi”.

Frasa “petunjuk untuk dilengkapi” sebagaimana tersebut diatas, memberikan arti bahwa Penuntut Umum baru bisa melakukan perannya sebagai Pengendali perkara bilamana Penyidik sudah memberikan berkas penyidikannya.

Tanpa adanya penyerahan hasil berkas penyidikan, Penuntut Umum tidak dapat menjalankan perannya sebagai pengendali perkara.

Berkas penyidikan tersebut juga akan dipelajari, diteliti kemudian diberi masukan kepada penyidik.

Dalam frasa tersebut juga Penuntut Umum tidak bisa secara aktif mengontrol penggunaan wewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan baik secara substansi ataupun prosedural.

Lanjut Baca Ke Halaman 5

Radar Terpopuler

Respon Cepat Polsek Ciledug Gagalkan Rencana Tawuran Remaja di Cipadu, Tangerang
Respon Cepat Polsek Ciledug Gagalkan Rencana...
Radar Nusantara, Tangerang – Jajaran Reskrim Polsek Ciledug...
Read more
Wakasad Pimpin Kontingen Patriot Indonesia dalam Defile Perayaan Hari Republik India ke-76
Wakasad Pimpin Kontingen Patriot Indonesia dalam...
Radar Nusantara, New Delhi, India – Wakil Kepala...
Read more
Laporan Naik Ke Penyidikan, Dokter Korban Curas Owner Klinik Azizzi Medan Apresiasi Kapolrestabes Medan
Laporan Naik Ke Penyidikan, Dokter Korban...
Radar Nusantara, Medan - DS seorang dokter yang...
Read more
Bantah Adanya Pencurian, Komandan Resimen : Anggota Saya Yang Dikeroyok, Kami Masi Menunggu Etikat Baik Dari Pelaku
Bantah Adanya Pencurian, Komandan Resimen :...
Radar Nusantara, Pancur Batu - Komandan Resimen Arhanud-2/SSM...
Read more
Anggota Koramil 03/Serengan Bersama Warga Kerja Bakti Gedung Balai Kampung yang Roboh
Anggota Koramil 03/Serengan Bersama Warga Kerja...
Radar Nusantara, Surakarta - Peltu Hadi Kuntoro Bati...
Read more
Babinsa Kemusu, Petugas Gabungan Dan Warga Melaksanakan Pencarian Dan Evakuasi Warga Yang Tenggelam
Babinsa Kemusu, Petugas Gabungan Dan Warga...
Radar Nusantara, Boyolali - Anggota Koramil 18/Kemusu Kodim...
Read more
Kasdam XII/Tpr Ikuti Rapat Koordinasi Penanganan Darurat Bencana Provinsi Kalbar
Kasdam XII/Tpr Ikuti Rapat Koordinasi Penanganan...
Radar Nusantara, Pontianak - Kepala Staf Kodam XII/Tanjungpura,...
Read more
Satgas Yonif 762/VYS Hadiri Acara Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Wahid
Satgas Yonif 762/VYS Hadiri Acara Peletakan...
Radar Nusantara, Sorsel - Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan...
Read more
Redaksi

Redaksi

NO ID : 033-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028Media : Radar NusantaraWeb : https://radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *