Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang menyatakan Pasal 109 Ayat (1) KUHAP pada frasa “penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum” inskonstitusional bersyarat tidak dimaknai penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.
Sebagai konsekuensinya, SPDP yang semula hanya diperuntukan kepada Penuntut Umum menjadi wajib diberikan juga kepada para pihak yaitu terlapor dan korban/pelapor.
Putusan MK tersebut dianggap suatu terobosan untuk memperkuat posisi Penuntut Umum sebagai pengendali suatu perkara pidana serta memberikan ruang kepada terlapor untuk mempersiapkan pembelaan serta sebagai informasi bagi pelapor/korban bahwa kasusnya telah naik ketahap selanjutnya.
Berita Lainnya
Pelaksanaan SPDP pasca putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dirasa masih belum optimal, terdapat masalah-masalah yang sering dijumpai seperti tidak diserahkannya SPDP maupun SPDP yang diserahkan secara terlambat kepada para pihak.
Oleh karena pentingnya SPDP serta akibat hukum bilamana SPDP tidak diberikan kepada para pihak sebagaimana yang diatur dalam pasal 109 Ayat (1) KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 130/PUU-XIII/2015.
SPDP sebagai Mekanisme Kontrol Suatu Perkara Pidana.
Lebih jauh terkait SPDP sebagaimmana yang diatur dalam pasal 109 Ayat (1) KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUUXIII/2015. Terlebih dahulu dijelaskan terkait Kedudukan Penuntut Umum dalam proses
Penyidikan.
BACA JUGA : Polres Sumenep Kurang Serius Tangani Kasus Pencabulan, Sementara Kasus Penganiayaan Diatensi
Dalam pasal 110 Ayat (1) KUHAP menyebutkan “dalam hal penyidik telahvselesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada Penuntut Umum, lebih lanjut dalam Ayat (1) dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, Penuntut Umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi”.
Frasa “petunjuk untuk dilengkapi” sebagaimana tersebut diatas, memberikan arti bahwa Penuntut Umum baru bisa melakukan perannya sebagai Pengendali perkara bilamana Penyidik sudah memberikan berkas penyidikannya.
Tanpa adanya penyerahan hasil berkas penyidikan, Penuntut Umum tidak dapat menjalankan perannya sebagai pengendali perkara.
Berkas penyidikan tersebut juga akan dipelajari, diteliti kemudian diberi masukan kepada penyidik.
Dalam frasa tersebut juga Penuntut Umum tidak bisa secara aktif mengontrol penggunaan wewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan baik secara substansi ataupun prosedural.