Penuntut Umum sepatutnya memiliki kewajiban untuk berperan aktif dalam penyidikan dalam bentuk memberi petunjuk atau arahan kepada penyidik sejak awal tahap penyidikan, karena pada dasarnya setiap upaya penyidikan dilakukan dengan tujuan melakukan penuntutan.
Olehkarena itu, Penuntut Umum berkepentingan untuk terlibat aktif dalam tahap penyidikan, bukan sekedar menyempurnakan hasil kerja penyidik saja.
Mekanisme kontrol yang dilakukan Penuntut Umum terhadap suatu perkara diharapakan dapat terciptanya check and Balances terhadap penggunaan kewenangan yang digunakan oleh Penyidik dalam melaksanakan Penyidikan. Koordinasi antara Penuntut Umum dan Penyidik dimulai saat diserahkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagaimana yang diatur dalam pasal 109 Ayat (1) KUHAP.
Berita Lainnya
BACA JUGA : Penyidik Polsek Medan Area Tidak Profesional, Kasus Penganiayaan di SP3kan
Dengan demikian Penuntut Umum dapat melakukan penelitian dan pemantauan atas jalannya suatu penyidikan.
” Seluruh perusahaan media dan wartawan yang bernaung di Forum Pers Independent Indonesia (FPIl) sebagai konstituen Dewan Pers Independen (DPI) se-Indonesia akan mengawal kasus ini hingga pelaku mendapatkan hukuman sesuai UU yang berlaku.” pungkas Lilik Adi Gunawan.
Sumber: Eric_Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII)