Sidang Lanjutan PTPN 2 Menghadirkan 2 Orang Saksi
Sidang Lanjutan PTPN 2 Menghadirkan 2 Orang Saksi

Sidang Lanjutan PTPN 2 Menghadirkan 2 Orang Saksi

1
3 minutes, 15 seconds Read

Radar Nusantara, Deli Serdang, Sumut – Sidang lanjutan, pada hari Senin 23 oktober 2023, dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak tergugat PTPN 2. Dimana pihak PTPN 2 menghadirkan 2 orang saksi di depan hakim saksi menjelaskan tidak mengetahui keberadaan suprapto dan endi bahtiar, serta saksi hanya mengetahui masyarakat BPRPI yg menguasai lahan di objek perkara sejak tahun 90-an sampai sekarang. Sidang lanjutan pada hari ini yang dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak tergugat BPN Deli serdang.

Ternyata Saksi dari Pihak PTPN II menguatkan bahwa area itu sudah dihuni oleh warga BPRPI selama puluhan tahun dan Pihak BPRPI juga pernah Mendapatkan PUTUSAN dari MA atas eksistensi areanya dengan begitu tak wajar jika Pihak Endi Bakhtiar dan Suptapto jika melakukan upaya paksa pada warga.

Sidang dimulai pukul 11. 30 wib s/d Selesai dihadiri oleh para penggugat dan kuasanya pihak tergugat dan turut tergugat dihadiri oleh kuasanya, dipimpin oleh hakim ketua dan anggota, serta panitera seperti biasanya”,
Ujar Kepala Kampung BPRPI Bapak Syahruddin Lubis kepada awak media yang bertugas.

Perkara pertama BPRPI
Keputusan MA Reg.No 1734k/pdt/2001.
Menolak Kasasi PTPN 2 atas klaim HGU di atas area di Jl. Pasar 3, pasar 4, Pasar 5, Desa Sampali Kec. Percut Sei Tuan perkara gugatan PTPN 2 pada Masyarakat Adat yang di dalam wadah BPRPI.

BACA JUGA : TIDAK BOLEH HANYA SUAMI DAN ISTRI SEBAGAI PEMEGANG SAHAM DALAM PENDIRIAN SEBUAH PERSEROAN TERBATAS (PT)

Berperkara untuk yang kedua antara PTPN 2 dengan warga BPRPI kept. MA No 2362 k/PID.SUS/2013 PTPN 2 melaporkan warga BPRI atas perusakan tanaman di area yang di klaim PTPN 2.

Putusan MA menolak kasasi PTPN 2 karena warga PTPN 2 bekerja mengawasi, mengelola tanah masyarakat adat, kepunyaan masyarakat adat yang tergabung di dalam wadah BPRPI karena sesungguhnya siapa kepunyaan tanah tersebut telah lama diusahi masyarakat adat sudah tercantum dalam putusan MA Reg. No. 1734k/pdt/2001 Tanggal 23 januari 2006 yang silam.

Lanjut Baca Ke Halaman 2

Radar Terpopuler

Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi, 8 Orang Tewas dan 11 Luka-Luka
Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi, 8...
Radar Nusantara, Ci Awi, Bogor - Kecelakaan di...
Read more
Hari Peduli Sampah Nasional 2025, Ketum Seruni Ajak Masyarakat Peduli Kebersihan Lingkungan
Hari Peduli Sampah Nasional 2025, Ketum...
Radar Nusantara, Tangerang - Ketua Umum (Ketum) Solidaritas...
Read more
Mendagri Tanda Tangani Kerja Sama Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah
Mendagri Tanda Tangani Kerja Sama Pengawasan...
Radar Nusantara, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri)...
Read more
Wamendagri Bima Arya Minta Kepala Daerah Waspadai Lonjakan Harga Pangan dan Pastikan Serapan Gabah Maksimal
Wamendagri Bima Arya Minta Kepala Daerah...
Radar Nusantara, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri...
Read more
Kapolsek Krian Silaturahmi dengan Ketua PSHW Ranting Krian, Tingkatkan Kerja Sama
Kapolsek Krian Silaturahmi dengan Ketua PSHW...
Radar Nusantara, Krian - Kapolsek Krian, Kompol I.G.P.Atma...
Read more
Tetapkan wakil bupati AAU sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana stunting Madina
Tetapkan wakil bupati AAU sebagai tersangka...
Radar Nusantara, Medan, 04 February 2025 - Gelombang...
Read more
Tingkatkan Keselamatan di Jalan Raya, Satlantas Polres Gresik Tindak Tegas Truk Langgar Jam Operasional
Tingkatkan Keselamatan di Jalan Raya, Satlantas...
Radar Nusantara, Gresik - Satuan Lalu Lintas (Satlantas)...
Read more
Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta kepada Bharatu Mardi Hadji
Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa...
Radar Nusantara, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Drs....
Read more
Radar Nusantara

Radar Nusantara

NO ID : 022-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2025 Media : Radar Nusantara Web : https://www.radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *