CV Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Disparage Yang Bertanggungjawab?
CV Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Disparage Yang Bertanggungjawab?

CV Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Disparage Yang Bertanggungjawab?

1
0 minutes, 54 seconds Read

Oleh : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C.,C.T.T. | T.S & Partners Law Firm (Advocates & Legal Consultants)

Radar Nusantara, Garut, Jawa Barat – CV diatur pada Pasal 19 KUHD yang menyatakan bahwa:

“Perseroan secara melepas uang yang juga dinamakan perseroan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa orang yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.”

Lebih lanjut, pada pasal 1 angka 1 Permenkumham 17/2018 juga mengatur tentang “CV” sebagai berikut:

BACA JUGA : Pembubaran Perseroan Terbatas Melalui Pengadilan Negeri

“CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus-menerus.”

Berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat disimpulman bahwa “CV” merupakan suatu badan usaha non badan hukum sehingga yang bertanggungjawab adalah pengurusnya.

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia879K/Sip/1974

BACA JUGA : TIDAK BOLEH HANYA SUAMI DAN ISTRI SEBAGAI PEMEGANG SAHAM DALAM PENDIRIAN SEBUAH PERSEROAN TERBATAS (PT)

Apabila CV melakukan perbuatan melawan hukum, maka yang bertanggungjawab adalah “sekutu aktif” (pasal 21) secara tanggung renteng.

Radar Terpopuler

Warga Pancur Batu Mengaku Dianiaya Oknum Personil Polres Samosir Sewaktu Niat Menjemput Istrinya
Warga Pancur Batu Mengaku Dianiaya Oknum...
Radar Nusantara, Pancur Batu - Hiskia Sitepu warga...
Read more
Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak Ringkus Pelaku Curanmor
Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak...
Radar Nusantara, Medan - Team URC Unit Reskrim...
Read more
Kampung Bersih, Satgas Yonif 131/BRS Bersama Masyarakat Gotong Royong Membersihkan Lingkungan Kampung Ampas
Kampung Bersih, Satgas Yonif 131/BRS Bersama...
Radar Nusantara, keerom - Satgas Pamtas Yonif 131/BRS...
Read more
Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi, 8 Orang Tewas dan 11 Luka-Luka
Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi, 8...
Radar Nusantara, Ci Awi, Bogor - Kecelakaan di...
Read more
Hari Peduli Sampah Nasional 2025, Ketum Seruni Ajak Masyarakat Peduli Kebersihan Lingkungan
Hari Peduli Sampah Nasional 2025, Ketum...
Radar Nusantara, Tangerang - Ketua Umum (Ketum) Solidaritas...
Read more
Mendagri Tanda Tangani Kerja Sama Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah
Mendagri Tanda Tangani Kerja Sama Pengawasan...
Radar Nusantara, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri)...
Read more
Wamendagri Bima Arya Minta Kepala Daerah Waspadai Lonjakan Harga Pangan dan Pastikan Serapan Gabah Maksimal
Wamendagri Bima Arya Minta Kepala Daerah...
Radar Nusantara, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri...
Read more
Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta kepada Bharatu Mardi Hadji
Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa...
Radar Nusantara, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Drs....
Read more
Ridwan Onchy

Ridwan Onchy

NO ID : 003-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028 Media : Radar Nusantara Web : https://radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *