TIDAK BOLEH HANYA SUAMI DAN ISTRI SEBAGAI PEMEGANG SAHAM DALAM PENDIRIAN SEBUAH PERSEROAN TERBATAS (PT) Sumber : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C.,C.T.T.
TIDAK BOLEH HANYA SUAMI DAN ISTRI SEBAGAI PEMEGANG SAHAM DALAM PENDIRIAN SEBUAH PERSEROAN TERBATAS (PT) Sumber : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C.,C.T.T.

TIDAK BOLEH HANYA SUAMI DAN ISTRI SEBAGAI PEMEGANG SAHAM DALAM PENDIRIAN SEBUAH PERSEROAN TERBATAS (PT)

4
1 minute, 46 seconds Read

Radar Nusantara, Bandung, Jawa Barat – Dalam UU No. 40/2007 Tentang Perseorang Terbatas (“UU PT”) menyatakan bahwa perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih. Meskipun dengan lahirnya UU Cipta Kerja telah mengintrodusir bentuk perseroan terbatas perorangan yang dapat didirikan oleh satu orang saja. Saat ini Perseroan Terbatas dapat dibagi menjadi 2 yakni pertama Perseroan Terbatas dan kedua Perseroan Terbatas Perorangan.

Pertanyaannya adalah apakah untuk mendirikan Perseroan Terbatas bentuk pertama (PT) dapat didirikan oleh suami istri dan pemegang sahamnya hanya suami dan istri tersebut?

BACA JUGA : Dihadapan Menteri Agraria & Tata Ruang, Dandim 0613/Ciamis Tandatangani PKS Dengan BPN Ciamis

Secara normatif, suami dan istri boleh saja menjadi pemegang saham dalam satu perusahaan yang berbentuk PT apabila dalam perseroan tersebut ada pihak lain yang juga menjadi pemegang saham. Namun, jika dalam PT tersebut hanya terdapat dua pemegang saham, yaitu suami dan istri saja, maka perlu ditinjau status kepemilikan harta antara suami dan istri tersebut.

Pada pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengatur bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Setelah perkawinan, maka harta yang mereka dapatkan setelah perkawinan disebut sebagai harta bersama. Karena adanya percampuran harta tersebut, suami dan istri dianggap sebagai satu subjek hukum.

Lebih lanjut, pada pasal 7 ayat (1) UU PT mengatur bahwa PT didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Oleh karena itu, suami dan istri tidak bisa menjadi pemegang saham dalam satu perseroan apabila pemegang saham dalam perseroan tersebut hanya terdiri dari dua orang yaitu suami dan istri yang menganut konsep harta bersama.

BACA JUGA : Transaksi Mencurigakan Syahrul Yasin Limpo Nilainya Miliaran, Tiap Hari Terus Tambah

Jika terdapat perjanjian kawin pemisahan harta, suami istri dianggap sebagai dua subjek hukum yang berbeda karena kepemilikan harta selama perkawinan dikuasai oleh masing-masing pihak. Oleh karena itu, suami dan istri dapat menjadi pemegang saham dalam perusahaan karena dianggap sebagai dua subjek hukum.

Oleh karena itu jika suami dan istri yang menganut perkawinan dengan harta bersama ingin membuat perseroan, maka harus mengikutsertakan pihak lain sebagai pemegang saham sehingga syarat pendirian PT dapat terpenuhi 2 orang. Namun, jika di antara suami dan istri terdapat perjanjian kawin, maka mereka berdua bisa menjadi pemegang saham dalam PT.

Radar Terpopuler

Kodim 0621/Kab Bogor Bekerjasama dengan PMI Kab Bogor Gelar Kegiatan Donor Darah
Kodim 0621/Kab Bogor Bekerjasama dengan PMI...
Radar Nusantara, Bogor - Kodim 0621/Kabupaten Bogor menggelar...
Read more
Mendagri Apresiasi Layanan PBG Kabupaten Badung, Dukung Program 3 Juta Rumah untuk Rakyat Kecil
Mendagri Apresiasi Layanan PBG Kabupaten Badung,...
Radar Nusantara, Badung – Menteri Dalam Negeri (Mendagri)...
Read more
Menjarah Laut Indonesia Menjarah Lautan Tanah Air Indonesia
Menjarah Laut Indonesia Menjarah Lautan Tanah...
Oleh: Prihandoyo Kuswanto. Ketua Pusat Studi Kajian Rumah...
Read more
Presiden Prabowo Apresiasi Kabinet dalam Menjalankan Mandat Rakyat
Presiden Prabowo Apresiasi Kabinet dalam Menjalankan...
Radar Nusantara, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan...
Read more
Pastikan Layanan PBG Berlangsung Cepat dan Berkualitas, Mendagri bersama Menteri PKP Tinjau MPP Badung
Pastikan Layanan PBG Berlangsung Cepat dan...
Radar Nusantara, Badung - Menteri Dalam Negeri (Mendagri)...
Read more
Rutan Rengat Lakukan Penandatangan Fakta Integritas dan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
Rutan Rengat Lakukan Penandatangan Fakta Integritas...
Radar Nusantara, Inhu - Kamis 23 Januari 2025,...
Read more
Jersey Baru TIMNAS Indonesia
Jersey Baru TIMNAS Indonesia
Jawa Barat, Bandung - Timnas Indonesia bersama Apparel...
Read more
PMPP TNI Gelat Donor Darah Menyambut HUT PMPP TNI Ke-18
PMPP TNI Gelat Donor Darah Menyambut...
Radar Nusantara, Sentul - Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian...
Read more
Ridwan Onchy

Ridwan Onchy

NO ID : 003-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028 Media : Radar Nusantara Web : https://radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *